Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

image-gnews
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik sedang mendalami proses penunjukan perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1 yang diduga melibatkan Sofyan. “Kita tunggu dulu seperti apa hasil pekerjaan (penyelidikan) tim untuk itu,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 Agustus 2018.

Saut mengatakan ada banyak aspek yang akan ditelisik oleh tim untuk mengungkap peran Sofyan dalam perkara korupsi proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut. Selain soal mekanisme penunjukan perusahaan penggarap proyek, penyidik akan menelusuri pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Sofyan dengan sejumlah tersangka. Termasuk juga ihwal percakapan Sofyan dengan beberapa pihak yang bersinggungan dengan proyek itu. “Banyak hal yang harus didalami,” tutur Saut.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Juli lalu terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima duit tersebut.

Uang itu diduga untuk melancarkan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Komisi antikorupsi menduga jumlah itu merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari total nilai proyek. KPK telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang. Selain Eni dan Johannes, KPK menetapkan tersangka atas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Periksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, Ini yang Ingin Didalami KPK

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mulai mencermati peran Sofyan sebagai orang yang diduga mengetahui skema kerja sama. Menurut dia, skema kerja sama beberapa perusahaan dan proses penunjukan BlackGold sebagai penggarap proyek menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam penyidikan. “Siapa yang berperan signifikan dalam penunjukan ini, kami belum bisa sampaikan karena kasus masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Kuasa hukum Eni Saragih, Robinson, mengatakan kliennya kerap bertemu dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, peran Sofyan terlihat dari kewenangannya menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. “Kebijakan yang diambil ya cuma penunjukan BlackGold itu,” kata dia. Meski begitu, ia tak mengetahui persis apakah penunjukan itu sudah sesuai dengan aturan atau sarat dengan dugaan aliran dana.

Baca: Diperiksa KPK, Sofyan Basir : Ditanya Soal Tugas Dirut PT PLN

Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan menjawab perihal tudingan bahwa dia terlibat dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. “Baca saja berita resmi dari KPK kemarin (Jumat malam lalu),” kata dia kepada Tempo, kemarin. Perihal tudingan keterlibatan dia dalam sejumlah pertemuan dengan para tersangka, Sofyan juga memberikan pernyataan ringkas. “Soal itu, tanya ke aparat saja,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

25 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.